Kegiatan Pusat
Mengembangkan Potensi yang Berkualitas
Sosialisasi Struktur organisasi IIPOJK
Sesuai dengan kedinamisan dari sebuah organisasi, IIPOJK merancang struktur organisasinya yang baru yang diresmikan pada 9 oktober 2023. Struktur organisasi IIPOK ini dijadikan sebagai sumber acuan pembuatan struktur IIPOJK di daerah dengan menyesuaikan dengan kondisi dari setiap daerah
Struktur ini dirampingkan tanpa merubah kegiatan yang telah ada dimana saat ini hanya ada 4 bidang. Hal tersebut sesuai dengan hasil evaluasi dan pembahasan kegiatan IIPOJK di Tahun 2023 serta arahan Ibu Ketua Dewan Pembina IIPOJK. Arahannya adalah agar Struktur Organisasi dibuat lebih simple dengan kegiatan internal yang tidak berlebihan dengan tetap menjaga silaturahmi.
Dalam struktur yang baru ini, di IIPOJK Pusat dimasukkan bidang baru, yaitu Bidang Organisasi. Bidang ini berada dibawah sekertaris dan dibuat untuk mengontrol tata kerja IIPOJK agar sesuai dengan AD/ART.
Roadshow Sosialisasi Struktur IIPOJK
Sosialisasi ini dilakukan secara online dan juga offline. Bertindak sebagai narasumber pada setiap roadshow sosialisasi adalah anggota dari bidang organisasi IIPOJK, Ibu Yuli Feriansyah dan Ibu Uchie Azilsyah.
1. 16 November 2023
Setelah ada pengesahan atas struktur baru tersebut, pemberitahuan atas struktur baru tersebut disebar kepada seluruh pengurus di WAG Pengurus Pusat IIPOJK pada 16 Oktober 2023. Kemudian dilakukan Sosialisasi struktur IIPOJK kepada pengurus IIPOJK Pusat dan ; IIPOJK Jabodebek dan Provinsi Banten yang dilakukan di Gd. Sumitro, lantai 5.
2. 19 Desember 2023
Tempat kedua yang mendapatkan Sosialisasi adalah Bandung, Cirebon, dan Tasikmalaya. Kegiatan ini dilakukan berbarengan dengan One Day Trip IIPOJK ke Bandung.
3. Rabu, 24 Januari 2024
Sosialisasi selanjutnya dilakukan melalui zoom dikarenakan jarak Kantor OJK tersebut cukup jauh dari Pusat dan akan memakan banyak biaya bila didatangi oleh IIPOJK Pusat.
Sosialisasi kali ini berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama kepada IIPOJK Surabaya, Malang, Kediri, dan Jember pada pukul 10.00 WIB – 13.00 WIB.
Kemudian sesi kedua kepada IIPOJK Semarang, , Jogja, Solo, Purwokerto, dan Tegal pada pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB.
4. Kamis, 25 Januari 2024
Sosialisasi selanjutnya dilakukan juga dilakukan melalui zoom.
Sosialisasi kali ini berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama kepada IIPOJK Sumatera Utara , Aceh, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau pada pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB.
Kemudian sesi kedua kepada IIPOJK Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, Sulutgomalut, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku pada pukul 13.00 WIB – 15.00 WIB.
5. Rabu, 31 Januari 2024
Sosialisasi kali ini berlangsung melalui zoom dalam tiga sesi. Sesi pertama kepada IIPOJK Bali, NTB, dan NTT pada pukul 08.30 WIB – 10.00 WIB. Kemudian sesi kedua kepada IIPOJK Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Jambi, dan Bengkulu pada pukul 10.30 WIB – 12.00 WIB. Dan sesi terakhir kepada IIPOJK Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah yang dilakukan pada pukul 13.00 WIB – 14.30 WIB.
Poin-poin Penting Dalam Sosialisasi
- Dewan Pembina IIPOJK adalah istri Anggota Dewan Komisioner. Untuk di daerah, Pembina IIPOJK adalah kepala kantor yang bersangkutan dan memiliki garis langsung ke Ketua IIPOJK di daerah.
- Untuk di daerah, Ketua IIPOJK adalah istri dari Pembina IIPOJK / istri dari kepala kantor. Jika kepala kantor perempuan maka didelegasikan kepada istri wakil kepala kantor.
- Sekretaris dan bendahara mengetahui seluruh kegiatan yang ada di IIPOJK. Untuk tertib administrasi organisasi dilakukan oleh sekretaris. Sedangkan bendahara bertugas mengatur uang organisasi, diantaranya mengeluarkan uang berdasarkan perintah dari ketua IIPOJK, menerima dropping uang dari IPO, dan keuangan lainnya.
- Wakil ketua merupakan koordinator bidang-bidang, yaitu komunikasi, ekonomi, pendidikan, dan sosial rohani. Bila ada keterbatasan personil, maka tugas dari bidang komunikasi dapat dilakukan oleh sekretaris. Jika sekretaris merangkap tugas dengan humas, hal itu diperbolehkan. Tapi bukan berarti rangkap jabatan.
- Pengurus IIPOJK adalah istri pegawai tetap OJK. Istri pegawai PKWT dan THOS dapat bergabung sebagai anggota IIPOJK dengan membuat surat pernyataan diri untuk bergabung dengan kegiatan IIPOJK dengan ditandatangani oleh suami yang bersangkutan. Surat pernyataan diri akan dibuat oleh pusat.
- Jika personil di daerah jumlah anggotanya tidak memungkinkan maka cukup sampai di pengurus inti saja. Jadi di daerah menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Penamaan bidang harus disesuaikan. Yang dimaksud pengurus inti adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan ketua Bidang.
- Penamaan Danus (Dana Usaha) diganti menjadi Bidek (Bidang Ekonomi) , dan penamaan Humas diganti menjadi Komunikasi