Skip to content

Sejarah IIPOJK

Mengembangkan Potensi yang Berkualitas

line

Sejarah IIPOJK

Ikatan Istri Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (IIPOJK) merupakan wadah beraktivitas dan berkreasi bagi istri pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pembentukannya diinisiasi oleh Ibu WD Sarah Bey Muliaman. Ibu Sarah adalah istri dari Bapak Muliaman Hadad yang merupakan Ketua Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK Periode pertama (2012 – 2017). Beliau bermaksud menyatukan istri pegawai OJK dalam satu wadah sehingga dapat bersama-sama mendukung tugas suami.

IIPOJK tidak serta merta terbentuk ketika OJK berdiri pada tahun 2012. Sebelum terbentuknya IIPOJK, Ibu Sarah dan para istri ADK lainnya merasa bahwa istri pegawai OJK haruslah saling mengenal satu sama lain. Apalagi OJK terbentuk dari gabungan beberapa instansi besar. Salah satu cara yang ditempuh adalah mengadakan pertemuan perdana di rumah dinas Ketua ADK yang kemudian dilanjutkan dengan dirutinkannya pertemuan dua bulanan yang berisi beragam kegiatan, mulai dari arisan, kajian agama, sosialisasi mengenai OJK, dan lain-lain.

Kegiatan Awal Istri Pegawai OJK

Adanya kegiatan tersebut diatas ternyata memberikan dampak yang luar biasa bermanfaat. Mereka jadi saling mengenal, saling berbagi informasi, dan saling bekerjasama. Itulah awal silaturahmi diantara istri pegawai OJK yang menjadi pondasi penting bagi terbentuknya IIPOJK.

Selain pertemuan tersebut, terdapat kegiatan lain yang dilakukan. Kegiatan tersebut diantaranya adalah kolintang yang dibentuk pada tahun 2016. Ibu Sarah Muliaman menamakannya Kolintang IIPOJK Harmonia yang mengandung arti dan harapan agar dengan musik akan tercipta keharmonisan dalam satu dalam wadah OJK meskipun berasal dari berbagai instansi yang berbeda.

Sebelum ada tempat untuk berlatih, group kolintang Harmoniab berlatih di sanggar Bapontar, Mega Kuningan. Sedangkan alat kolintangpun masih meminjam alat kolintang milik Ibu Beiby. Dukungan penuh diberikan oleh semua ADK dan juga istri ADK atas kegigihan dari group kolintang Harmonia. Bukti atas dukungan kegiatan ini terlihat dari disponsorinya pembelian satu set alat kolintang oleh Bapak Muliaman Hadad (Ketua ADK OJK periode pertama).

Kegiatan kolintang ini diprakarsai oleh Ibu Badriyah Buchory dan yang menjadi koordinatornya adalah Ibu Menik Toto Z. Pemain awal dari Harmonia adalah Ibu Tati Imansyah, Ibu Santi Aristiadi, Ibu Ria Bambang W, Ibu Menik Toto Z, Ibu Novin Mandalika, Ibu Lina Rakianto, Ibu Sari Bambang, Ibu Fika Darmansyah, Ibu Tyas Pardiyono, dan Ibu Vina Ady. Meskipun beberapa pemain kolintang tersebut diatas sudah memasuki masa pensiun,

kegiatan kolintang tetap berjalan. Bahkan kini terbentuk regenerasi pemain kolintang. Kini grup kolintang yang baru terbentuk di tahu 2023 diberi nama Kolintang Harmonia II.

Rancangan Pembentukan IIPOJK

Setelah terbentuk Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) maka dimulailah rancangan pembentukan perkumpulan bagi istri pegawai OJK. Istri-istri ADK, yaitu Ibu Sarah Muliaman; Ibu Wina Waluyanto; Ibu Ismayati Firdaus; dan Ibu Titik Nelson, berdiskusi untuk membentuk tim formatur guna memilih ketua organisasi. Bisa dikatakan merekalah yang membangun pondasi IIIPOJK. Mereka terus mendampingi proses kepengurusan IIPOJK dan memastikan bahwa didalamnya terwakili oleh isteri dari semua instansi yang ada di OJK.

Pada 9 Desember 2016 di salah satu Gedung OJK diadakanlah pertemuan untuk pembentukan awal IIPOJK dengan membuat pemilihan ketua organisasi. Dari empat (4) nama yang diajukan, yaitu Ibu Meva Soekro, Ibu Mutiara SEP, Ibu Aminah Irwan Lubis, dan Ibu Menik Toto Z, terpilihlah Ibu Aminah Irwan Lubis sebagai ketua organisasi.

Pada Kamis, 17 April 2017, di lantai 4 Gedung Sumitro Djojohadikusumo OJK, Jalan Lapangan Banteng Timur nomor 2-4 Jakarta, diadakan pertemuan membahas hal-hal yang berkaitan pembentukan organisasi bagi istri pegawai OJK. Dari hasil rapat tersebut diputuskan nama dari perkumpulan adalah Ikatan Istri Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (IIPOJK). Pada pertemuan ini juga dilakukan penetapan atas terpilihnya Ibu Aminah Irwan Lubis sebagai ketua Umum IIPOJK.

Pengesahan Organisasi Secara Legal

Proses pengesahan IIPOJK sebagai organisasi resmi yang sah secara hukum ditempuh oleh para pengurus tersebut. Setelah sepakat dengan pembentukan perkumpulan dan telah ditetapkannya ketua umum pertama dan lambang organisasi, maka perkumpulan Istri pegawai OJK yang di wakili oleh Aminah Kurniasih (Ibu Aminah Irwan Lubis), Lidia Novin Mandagie (Ibu Novin Mandalika), dan Indriani Susanti (Ibu Santi Ariestiadi) menghadap Notaris Ida Murtamsa Salim, S.H, M.H, M.Kn guna mengesahkan perkumpulan ini.

Akta Pembentukan Organisasi Ikatan Istri Pegawai Otoritas Jasa Keuangan disahkan dengan Akta Nomor 9 pada tanggal 22 Mei 2017. Dengan demikian diputuskanlah tanggal tersebut sebagai hari lahirnya IIPOJK.

Untuk legalisasi tahap selanjutnya, pada masa kepengurusan IIPOJK periode kedua yang dipimpin oleh Ibu Meva Soekro, mulailah dilakukan perancangan AD/ART IIPOJK. Panitia penyusun penyusunan AD/ART dibentuk dengan beranggotakan Ibu Tina Agus Priyanto, Ibu Yuli Feriansyah, Ibu Novin Mandalika, Ibu Aty Jufrin, dan Ibu Uchie Azilsyah.

Pada 8 Juni 2022, AD/ART ditandatangani oleh ketua umum IIPOJK, Ibu Meva Soekro, dengan didampingi oleh Ketua Pelaksana IIPOJK, Ibu Ria Bambang. Turut menjadi saksi dalam penandatanganan tersebut adalah Dewan Pembina IIPOJK, Ibu Dina Wimboh dan Ibu Tia Ahmad.

<< Back | Next >>

Need help? Let's chat with us!

Hi, What can i do for you? 00.00

Sekretariat IIPOJK

Hai, ada yang mau ditanyan? 00.00