Profil
Mengembangkan Potensi yang Berkualitas
Sekilas Mengenai IIPOJK
Ikatan Istri Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (IIPOJK) didirikan pada tanggal 22 Mei 2017 dan pimpinan pusat IIPOJK berkedudukan di wilayah kerja kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan Ikatan Istri Pegawai OJK (IIPOJK) bertujuan untuk ikut mendukung tercapainya tujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Dengan visinya mengembangkan potensi istri pegawai yang berkualitas dan berwawasan luas, sehingga dapat menunjang peran serta agar dapat lebih berdayaguna dengan cara membuat suatu Ikatan yang sifatnya mandiri, demokrasi, dan bertanggung jawab.
IIPOJK dibentuk berdasarkan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan wadah untuk menghimpun dan membina seluruh Istri Pegawai dan Purnabakti Otoritas Jasa Keuangan. Anggota IIPOJK adalah istri dari Anggota Dewan Komisioner OJK, istri pegawai OJK, istri purnabakti OJK, dan istri Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) OJK.
Tujuan dari IIPOJK adalah:
-
Menciptakan istri pegawai yang profesional dan bertanggung jawab dalam mewujudkan cita-cita luhur Bangsa Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.
-
Menjaga persatuan dan kesatuan serta mewujudkan kerjasama yang harmonis baik antar istri pegawai maupun dengan Ikatan Pegawai Otoritas Jasa Keuangan sebagai institusi
-
Menyalurkan aspirasi, meningkatkan kreativitas dan sportivitas anggota serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan
-
Mengayomi dan memberikan pelindungan atas kepentingan dan hak anggota sebagai istri pegawai OJK.