Skip to content

Kegiatan Pusat

Mengembangkan Potensi yang Berkualitas

line

Munas IIPOJK IV :
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IIPOJK

 Penulis : Novin Mandalika &  Inna Muchlasin

Sidang Musyawarah Nasional IIPOJK IV

Musyawarah Nasional IIPOJK IV diadakan pada Rabu, 20 November 2024, di Gedung Menara Radius Prawiro (MRP) , Lt.25. Acara dilangsungkan secara hybrid dengan dihadiri oleh 181 orang, dimana 68 orang hadir di tempat dan selebihnya hadir secara online.

Acara dibuka oleh Ibu Rawi Tirthayatra selaku MC dan dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Ibu Devi Maulana. Lagu kebangsaaan dan hymne IIPOJK serta mars IIPOJK yang dipandu oleh Ibu Artha Eko Butsiyono dinyanyikan secara bersemangat oleh seluruh peserta Munas.

Setelah sambutan-sambutan,  Sidang Munas IIPOJK pun dimulai yang dibuka oleh ketua sidang, Ibu Novin Mandalika, dengan membacakan tata tertib munas. Selanjutnya adalah pembacaan perubahan dan penambahan dari AD ART IIPOJK No.01(tanggal 25 Maret 2022) .

Ada tiga perubahan yang dimasukan dalam AD/ART ini yaitu Keputusan Rapat Sirkuler 1 (tanggal 22 Oktober 2022) yang dibacakan oleh Ibu Yuli Feri, Keputusan Rapat Sirkuler 2 (4 September 2023)  yang dibacakan oleh Ibu Inna Muchlasin,  dan Perubahan dan Penambahan pasal-pasal dalam AD/ART  yang dibacakan oleh Ibu Astry Edi Wibisono.

Sebelum mengesahkan Perubahan dan Penambahan AD/ART IIPOJK, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada peserta sidang untuk menyampaikan pertanyaan dan keberatan atas perubahan yang telah disampaikan.  Setelah tanya jawab selesai dilakukan dan tidak ada peserta sidang yang keberatan atas Perubahan dan Penambahan AD/ART IIPOJK maka keputusan sidang dinyatakan sah.

Sidang ditutup dengan penandatanganan Hasil Keputusan Munas oleh Ketua Dewan Pembina IIPOJK, Ibu Ita Mahendra Siregar,   dan Penanggung Jawab Sidang atau Ketua Umum IIPOJK, Ibu Iing Ihsanuddin.


Sosialisasi Peran dan Tanggung Jawab Istri

Sesi kedua dari Munas Keempat adalah sosialisasi mengenai peran dan tanggung jawab istri sebagai pendamping suami sesuai ketentuan OJK. Sosialisasi disampaikan oleh Ibu  Filza Kurnia dari Departemen Organisasi, SDM, dan Budaya .

Ibu Filza menyampaikan bahwa yang dimaksud sebagai keluarga adalah istri dari perkawinan yang diakui dan dicatat negara serta didaftarkan di OJK,  anak kandung/angkat atau adopsi/tiri dengan kriteria paling banyak 3 (tiga) orang anak dan belum mencapai usia 25 tahun dan/atau belum menikah

Ada beberapa hak bagi pegawai yang dapat diterima istri. Bagi pegawai aktif maka istri mendapatkan fasilitas kesehatan YKP -OJK, fasilitas kesehatan BPJS, fasilitas kacamata (frame / lensa), rumah jabatan/ dinas bagi Kepala OJK, tunjangan rumah atau plafon sewa bagi pegawai yang ditempatkan di luar tempat kedudukan, dan fasilitas darmasiswa (anak) bagi pegawai level jabatan staff ke bawah.

Bagi pegawai purna tugas, maka istri mendapatkan tunjangan kesehatan hari tua (bagi pegawai peserta Manfaat Pasti), uang janda/duda, dan manfaat pensiun (bagi pegawai peserta Manfaat Pasti).

Kewajiban pegawai yang perlu didukung oleh keluarga pegawai terkait dengan dukungan atas larangan bagi pegawai. Hal tersebut antara lain menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun, menggunakan kewenangan jabatan dan/atau fasilitas dari OJK (seperti menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi), flexing, berperilaku atau membuat tulisan yang merugikan citra OJK.


<< Kegiatan Pusat

Need help? Let's chat with us!

Hi, What can i do for you? 0:42

Sekretariat IIPOJK

Hai, ada yang mau ditanyan? 0:42